Poso – DPRD Sigi Sahkan Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Apa Tujuannya?. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna, Senin (20/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, itu menjadi puncak pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif.
Ranperda itu menjadi dasar hukum untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Sigi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Sigi Ardiansyah menyampaikan, pada prinsipnya seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semua fraksi menyetujui karena Perda ini menyangkut langsung perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Sigi,” ujar Ardiansyah dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan, seluruh masukan dan hasil konsultasi selama pembahasan telah diakomodasi agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya menilai, kehadiran Perda ini menjadi bukti nyata keseriusan DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Sigi selama proses pembahasan Ranperda.
“Dengan disetujuinya Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah daerah memiliki arah dan legitimasi yang jelas untuk melaksanakan program perlindungan tenaga kerja secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Rizal Intjenae.
Politisi Golkar itu menjelaskan, proses penyusunan Perda telah mengikuti ketentuan Pasal 88 ayat (1) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca Juga : Maskapai Sriwijaya Air Buka Rute Poso-Makassar, Cek Jadwal dan Harga Tiket

Ranperda tersebut difasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah melalui aplikasi e-Perda dan mendapatkan hasil fasilitasi melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/288/Ro.Huk tertanggal 29 September 2025.
Setelah disahkan, Pemerintah Daerah akan menyampaikan Ranperda yang telah disempurnakan kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Register sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sigi.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangat penting dan bersifat strategis, baik bagi pekerja, pengusaha, maupun Pemerintah Daerah itu sendiri.
Secara umum, Perda itu untuk memperkuat landasan hukum dan mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat lokal.
Dengan adanya Perda tersebut, setiap pekerja di Kabupaten Sigi (baik formal maupun informal) terlindungi dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
Perda itu juga menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran APBD guna membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja Informal/Rentan), seperti buruh tani, pedagang kecil, atau tukang ojek.
Hal ini merupakan bentuk keberpihakan Pemda untuk mencegah kemiskinan ekstrem.





