,

Frasa Kunci WALHI Menang Gugatan Lingkungan di Poso

oleh -150 Dilihat

Poso – WALHI menang gugatan Sulawesi Tengah menegaskan kemenangan penting dalam perjuangan panjang mereka melawan praktik industri ekstraktif di Morowali Utara. Pada Rabu (3/12/2025), Pengadilan Negeri Poso melalui Putusan Nomor 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso mengabulkan sebagian gugatan yang WALHI ajukan terhadap tiga perusahaan nikel: PT Stardust Estate Investment (SEI), Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan Nadesico Nickel Industry (NNI).

Baca Juga: BLTS Kesra Tidak Tepat Sasaran: Warga Poso Protes Penyaluran Bantuan

Majelis Hakim menilai ketiga perusahaan tersebut mencemari dan merusak lingkungan hidup, sehingga mereka bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum itu. Hakim kemudian memerintahkan para perusahaan untuk memulihkan wilayah pesisir, pemukiman warga, serta sungai yang terdampak. Pemulihan itu harus selesai dalam waktu enam bulan sejak putusan dibacakan.

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Morut, WALHI Menggugat PT GNI, PT SEI dan PT  NNI di PN Poso | Teraskabar.id

Pengadilan juga menetapkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila ketiga perusahaan terlambat melaksanakan pemulihan. Dana tersebut akan masuk ke rekening Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Baca Juga: Angin Kencang Sulteng Rusak Rumah Warga di Buol dan Timbulkan Pengungsian

Selain itu, para tergugat wajib mengganti seluruh biaya investigasi WALHI, termasuk pengambilan sampel dan uji laboratorium, dengan total Rp23.685.000. Bukti rinci akan WALHI serahkan sesuai agenda pembuktian.

Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga simbol perlawanan masyarakat terhadap dominasi industri ekstraktif yang mengabaikan ruang hidup warga. Morowali Utara telah lama menghadapi pencemaran pesisir, kerusakan sungai, dan tekanan polusi yang mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.

WALHI menang gugatan menilai putusan ini membuka jalan baru bagi perjuangan warga dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Mereka menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lagi menggunakan alasan investasi untuk menutupi kerusakan yang menimpa masyarakat. Putusan ini juga memperjelas bahwa keberlanjutan lingkungan harus berdiri di atas kepentingan jangka pendek industri.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.