Poso – Kanwil Kemenkum Sulteng terus meningkatkan kualitas kebijakan daerah melalui proses harmonisasi regulasi. Pada Senin (17/11/2025), lembaga tersebut menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Poso tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2025–2029. Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, membuka kegiatan dan memimpin arah pembahasan.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan memerlukan regulasi yang kuat, terukur, dan mampu menggerakkan program di lapangan. Ia menekankan bahwa agenda pengentasan kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan perencanaan, tetapi juga membutuhkan dasar hukum yang memberikan kepastian bagi pelaksana kebijakan. Ia turut mengingatkan pentingnya layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat Poso, terutama kelompok rentan.
Baca Juga: BTT Pemkot Tasikmalaya Tersisa Rp50 Juta
“Upaya pengurangan kemiskinan harus berjalan berdampingan dengan penguatan akses hukum. Posbakum di Poso harus hadir dan memberikan layanan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” jelas Rakhmat Renaldy.
Setelah sesi pembukaan, peserta rapat mulai mengidentifikasi strategi utama yang dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan. Mereka membahas mekanisme intervensi, pola koordinasi program, serta keselarasan rancangan regulasi dengan arah pembangunan sosial Kabupaten Poso. Rakhmat Renaldy juga meminta agar penyusunan strategi tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan kebijakan publik lainnya.
Baca Juga: Rutan Poso Gelar Bakti Sosial Salurkan Paket Sembako
“Regulasi ini harus memuat arahan yang jelas. Setiap pasal perlu memberikan panduan nyata agar program penanggulangan kemiskinan dapat menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” lanjutnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan kesiapan untuk mendampingi pemerintah daerah sampai seluruh kebijakan strategis tersebut matang. Melalui kerja kolaboratif dengan perancang regulasi daerah, Kanwil berupaya menghasilkan peraturan yang tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga efektif dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.
Proses harmonisasi ini memastikan rancangan peraturan mengikuti standar regulatif nasional dan mendukung agenda penurunan kemiskinan. Dengan regulasi yang kuat, Kabupaten Poso dapat menjalankan program pengentasan kemiskinan secara lebih terarah, inklusif, dan berdampak bagi seluruh lapisan masyarakat dalam lima tahun ke depan.





