, ,

Polres Poso Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Karena Judi Online

oleh -249 Dilihat

POSO – Satreskrim Polres Poso tangkap tiga kasus pencurian berbeda. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial RH (18), ZL (25), dan RZ (20). Ketiganya mengaku melakukan aksi tersebut karena kecanduan judi online.

Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Made Deva Dwi Guna, menyampaikan bahwa setiap tersangka menggunakan modus yang berbeda-beda saat melakukan pencurian.

Polres Poso Ungkap Tiga Kasus Pencurian Selama Oktober 2025, Kasat Reskrim:  Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti - JURNAL POLRI

Kasus Pertama: RH dan Rekan-rekannya Gasak Barang Sekolah

RH melakukan pencurian di SMP 6 Poso bersama tiga rekannya yang masih di bawah umur. Mereka memanjat dinding gudang sekolah, lalu masuk melalui lubang ventilasi untuk mengambil barang-barang berharga.

Polisi menyita kompor gas merek Rinai, speaker aktif Asation Venus, dan proyektor Microvision sebagai barang bukti.

“Tiga pelaku yang masih di bawah umur sudah menjalani proses diversi,” ujar Made Deva didampingi Kasi Humas Polres Poso, IPTU Riyanto Hilan.

Baca Juga: Lokakarya dan Konsolidasi Gerindra Poso Dorong Kader Muda

Kasus Kedua: ZL Mencuri Laptop Milik Anggota Polisi

Pada kasus berikutnya, ZL mencuri laptop milik seorang anggota Satreskrim Polres Poso. Ia melakukan aksinya setelah meminum cap tikus. Saat rumah korban kosong, ZL merusak jendela dapur dengan gunting ranting, masuk ke dalam rumah, lalu mengambil laptop di kamar.

Pelarian ZL berakhir ketika polisi menangkapnya saat ia mencoba menjual laptop tersebut di sebuah konter elektronik di Kota Poso.

Kasus Ketiga: RZ Curi Kertas dari Tempat Kerja

Pelaku terakhir, RZ, bekerja di sebuah percetakan fotokopi. Ia mencuri kertas HVS F4 sedikit demi sedikit setelah tempat kerja tutup. RZ menyimpan kertas-kertas itu di kamarnya sebelum menjualnya ke sebuah toko seharga Rp150.000 per dus.

Polisi menyita 20 dus kertas HVS berisi masing-masing lima rim serta satu lembar sarung warna hitam.

Baca Juga: Kakao dan Kopi Poso Diolah Jadi Aset Ekonomi Baru Daerah

Polisi Tetap Kembangkan Penyidikan

Ketiga tersangka kini berada di sel Polres Poso. Penyidik menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Polisi terus menelusuri kemungkinan pencurian lain yang melibatkan para pelaku, termasuk jaringan penadah barang curian di wilayah Poso.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.